Pemanfaatan BMN/BMD oleh pihak lain diperbolehkan
sebagaimana telah diatur pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah pasal 19:
(1)
Barang Milik Negara yang telah ditetapkan
status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh
Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa
harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Negara tersebut setelah
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2)
Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan
status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna
Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus
mengubah status Penggunaan Barang Milik Daerah tersebut setelah terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam PP Nomor 27 tahun 2014 pasal 22 ayat 2 disebutkan “Pengguna
Barang wajib menyerahkan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang tidak digunakan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang, kepada:
a.
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
b. Gubernur/Bupati/Walikota
melalui Pengelola Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah.”
Namun bagaimana jika BMN/D yang dimanfaatkan milik Pengguna
Barang kemudian dipinjamkan kepada Pengguna Barang Lain?
Sebagai contoh/ilustrasi, Sebagian bangunan milik RSD X rusak berat/hancur karena gempa. Satker A memiliki salah satu bangunan yang dimanfaatkan yang kemudian dipinjamkan/digunakan oleh RSD X sebagai sarana penunjang layanan kesehatan. Bangunan tersebut rencananya akan digunakan RSD X selama 3-4 tahun hingga RSD X memiliki bangunan baru pengganti bangunan lama yang rusak berat/hancur.
Sebagai contoh/ilustrasi, Sebagian bangunan milik RSD X rusak berat/hancur karena gempa. Satker A memiliki salah satu bangunan yang dimanfaatkan yang kemudian dipinjamkan/digunakan oleh RSD X sebagai sarana penunjang layanan kesehatan. Bangunan tersebut rencananya akan digunakan RSD X selama 3-4 tahun hingga RSD X memiliki bangunan baru pengganti bangunan lama yang rusak berat/hancur.
Dalam PMK Nomor 150 tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara pasal 10 ayat 1 diatur bahwa “RKBMN untuk pemeliharaan BMN tidak dapat diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap:
a.
BMN yang berada dalam kondisi rusak berat;
b.
BMN yang sedang
dalam status penggunaan sementara;
c.
BMN yang sedang
dioperasikan pihak lain; dan/atau
d. BMN
yang sedang dalam status dilakukan pemanfaatan.”
Jika terjadi kondisi seperti contoh/ilustrasi di
atas, apabila mengacu pada PMK Nomor 150 tahun 2014 pasal 10 ayat 1(c) maka
Satker A tidak dapat mengajukan RKBMD untuk pemeliharaan bangunan yang
digunakan oleh RSD X. Begitu pula RSD X tidak dapat mengajukan RKBMD untuk
pemeliharaan bagunan tersebut karena bangunan tersebut bukan aset RSD X.
Pertanyaannya adalah siapakah yang bertanggung
jawab atas pemeliharaan bangunan tersebut? Karena mengesampingkan prinsip "Substance over Form", apakah benar bila beban penyusutan bangunan
tersebut menjadi beban Satker A padahal bangunan tersebut dimanfaatkan pihak
lain?
Kritik yang penulis berikan dalam hal ini adalah:
- PP Nomor 150 tahun 2014 pasal 30 ayat 1 tidak mengakomodasi pinjam pakai BMD antar penguna barang dalam satu pemerintah daerah namun diakomodasi oleh Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Masih bolehkah pinjam pakai BMD atar pengguna barang dalam satu pemerintah daerah?
- PMK Nomor 150 tahun 2014 pasal 10 ayat 1(b) seharusnya dihapus. PMK Nomor 150 tahun 2014 pasal 10 ayat 1(b) bertentangan dengan PP 27 tahun 2014 pasal 30 ayat 3(c) mengenai tanggung jawab pemeliharaan sehingga menyebabkan tidak bisanya diajukan RKBMN/D atas BMN/D yang dipinjam-pakaikan.
- Perlu aturan lebih lanjut atas PP Nomor 27 tahun 2014 pasal 19 dan pasal 30 ayat 3(c), mengenai pemanfaatan BMN oleh pihak lain tanpa mengubah status BMN (pinjam pakai), yang dapat dijadikan dasar pengakuan BMN/aset milik pihak lain sebagai “BMN/aset milik sendiri” selama jangka waktu peminjaman. Prinsip “Substance over Form” seharusnya lebih diutamakan sehingga dapat dikeluarkan biaya pemeliharaan (RKBMN/D) selama jangka waktu peminjaman demi optimalisasi umur dan manfaat BMN serta pengalihan tanggung jawab yang tepat atas pengakuan beban penyusutan BMN.
Komentar, terutama koreksi, pembaca artikel ini sangat penulis harapkan agar dapat menambah pemahaman penulis akan pengelolaan BMN/D yang sangat minim ini. :D
